Lembaga Penjaminan Mutu

Struktur Organisasi &
Tata Kerja LPM

Institut Miftahul Huda Subang — Menjamin mutu pendidikan melalui tata kelola yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan.

Bagan Organisasi

Struktur Organisasi LPM

Bagan struktur organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Institut Miftahul Huda Subang

Struktur Organisasi LPM Institut Miftahul Huda Subang

Gambar Struktur Organisasi LPM Institut Miftahul Huda Subang

Unduh Gambar
Deskripsi Tugas

Deskripsi Tugas LPM

a

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi di bidang peningkatan dan jaminan mutu yang merancang, mengembangkan, menetapkan, melaksanakan, menjaga, mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan peningkatan dan jaminan mutu Institut Miftahul Huda Subang, baik internal maupun eksternal.

b

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggungjawab langsung kepada Rektor Institut Miftahul Huda Subang.

c

Secara Struktural Ketua LPM dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretaris dan para Kepala Bidang.

d

Secara Fungsional LPM dalam menjalankan tugas dibantu beberapa Koordinator dan Pengendali Sistem Mutu.

Tupoksi

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas merancang, mengembangkan, menetapkan, melaksanakan, menjaga, mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan peningkatan dan jaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan baik aspek akademik maupun non akademik.

Fungsi

a

Merancang, mengembangkan, menetapkan, melaksanakan, dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan jaminan mutu Institut Miftahul Huda Subang dan unit-unit terkait, pada semua standar mutu secara berkelanjutan secara internal untuk mempersiapkan evaluasi dan akreditasi mutu secara eksternal.

b

Memantau, mengevaluasi, memonitor dan menilai pelaksanaan kegiatan peningkatan dan jaminan mutu Institut Miftahul Huda Subang dan unit-unit terkait, pada semua standar mutu secara berkelanjutan secara internal untuk mempersiapkan evaluasi dan akreditasi mutu secara eksternal.

c

Mendorong, mengkoordinasi, dan menstimulasi semua unit institusi untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan melampaunya untuk mencapai standar mutu yang lebih tinggi secara berkelanjutan.

d

Mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan data serta penyampaian informasi mutu pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dan Emis.

e

Melaksanakan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi manajemen kendali mutu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengecekan, dan tindak lanjut peningkatan dan jaminan mutu.

Peran & Tanggung Jawab

Peran dan Tanggung Jawab

Uraian peran dan tanggung jawab setiap jabatan dalam struktur LPM

1

Menetapkan kebijakan penjaminan mutu di tingkat institut.

2

Memberikan arahan strategis terkait pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

3

Mengesahkan dokumen standar mutu, pedoman, dan SOP SPMI.

4

Melakukan evaluasi kinerja LPM secara berkala.

1

Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu akademik dan non-akademik di lingkungan institut.

2

Menyusun kebijakan mutu, standar, dan manual prosedur penjaminan mutu.

3

Melaksanakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) standar mutu.

4

Mengkoordinasikan audit mutu internal (AMI) dan rapat tinjauan manajemen (RTM).

5

Memberikan rekomendasi peningkatan mutu kepada Rektor.

1

Membantu Ketua LPM dalam koordinasi administrasi & komunikasi antarunit.

2

Mengelola dokumen mutu (kebijakan, standar, SOP, formulir).

3

Menyiapkan laporan periodik pelaksanaan SPMI.

4

Mengkoordinasikan sistem informasi mutu berbasis digital.

5

Memastikan kelancaran kegiatan monitoring & evaluasi mutu.

1

Menyusun & merevisi standar mutu pendidikan, penelitian, pengabdian, dan tata kelola.

2

Mengembangkan dokumen SPMI seperti Kebijakan Mutu, Manual Mutu, dan SOP.

3

Melakukan sosialisasi & workshop pengembangan budaya mutu ke fakultas & prodi.

4

Melakukan benchmarking & kajian untuk penyempurnaan standar mutu.

1

Merencanakan & melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) di fakultas & prodi.

2

Memantau implementasi standar mutu melalui monitoring PPEPP.

3

Menyusun laporan hasil AMI & memberikan rekomendasi perbaikan.

4

Melakukan pengendalian mutu & memastikan tindak lanjut hasil audit.

1

Mengawal implementasi standar mutu pada tingkat fakultas.

2

Membantu LPM dalam pelaksanaan audit mutu internal & monitoring evaluasi.

3

Memberikan laporan mutu ke LPM secara periodik.

4

Melakukan pendampingan mutu ke Gugus Kendali Mutu (GKM) prodi.

1

Melaksanakan penjaminan mutu pada tingkat prodi.

2

Memastikan standar mutu tridarma diterapkan pada kurikulum, pembelajaran, dan layanan akademik prodi.

3

Mengumpulkan data capaian kinerja prodi & menyusun laporan evaluasi diri.

4

Melakukan evaluasi perkuliahan, penelitian, pengabdian, & layanan mahasiswa secara berkala.

5

Melaporkan hasil evaluasi mutu prodi kepada UPM Fakultas.

1

Melakukan dokumentasi, pengarsipan, dan publikasi dokumen mutu.

2

Mengelola sistem informasi mutu & repository digital.

3

Membantu administrasi kegiatan audit, rapat tinjauan manajemen, dan pelatihan mutu.

4

Menyiapkan laporan administratif & rekap data evaluasi mutu.